Public Service

Plat Pontianak Apa Bisa Ganti STNK di Singkawang

Hal tersebut sifatnya sementara. Beberapa waktu ke depan proses pengurusan STNK dapat dilakukan secara online.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribun saya mau nanya. Mobil saya KB Plat Pontianak. Lima bulan yang akan datang habis masa berlakunya. Apa bisa ganti STNK di Samsat Singkawang. Terima kasih Tribun.
085654716xxx

Hanya Bisa Diproses di Samsat Asal
Para pembaca Tribun Pontianak yang budiman, saat ini proses pergantian STNK hanya bisa dilakukan di Samsat asal termasuk di antaranya pergantian plat. Oleh karena prosesnya tidak bisa dilakukan di luar samsat asal.

Baca: Ada Anak Usia Sekolah Mengemis di Jalan Tanjungpura

Kendati demikian, hal tersebut sifatnya sementara. Beberapa waktu ke depan proses pengurusan STNK dapat dilakukan secara online.

Programnya e-Samsat, nanti para wajib pajak bisa membayar melalui ATM.

Saat ini server yang akan digunakan untuk program tersebut juga sudah siap.

Selanjutnya tinggal pengembangan aplikasi dan sinkronisasi dengan seluruh jajaran polres.

Mudah-mudahan segala persiapan dapat segera tuntas dan dapat segera dilaunching. Sekian terima kasih.

Sumber: AKBP Agung Setyo Wahyudi, SH, Sik.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalbar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved