Ombudsman Nilai Bangunan yang Didirikan Hotel Simpang Singkawang Tak Sesuai Ketentuan
"Kunjungan kita ke sini meminta agar Pemkot Singkawang menindaklanjuti bangunan Hotel Simpang yang diduga tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat, Agus Priyadi melakukan kunjungan kerja ke Kota Singkawang, Rabu (12/4/2017).
Dimana pada kunjungan kerja tersebut ia menyampaikan keluhan mengenai bangunan yang didirikan tidak sesuai ketentuan.
"Kunjungan kita ke sini meminta agar Pemkot Singkawang menindaklanjuti bangunan Hotel Simpang yang diduga tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Baca: Sekda Singkawang Kunjungi Pasar Ikan Kuala
Dimana menurutnya hotel tersebut diakuinya telah mulai beroperasi dan menerima tamu.
Ia berharap hal ini dapat segera diselesaikan oleh pemerintah kota Singkawang.
"Harapan kita tentu saja pemerintah kota Singkawang bisa menindak lanjuti hal tersebut dengan segera. Karena sekarang mereka juga sudah mulai menerima tamu," tuturnya.
Terkait penindakan nantinya ia menyerahkan kepada pemerintah kota Singkawang.
"Mengenai kebijakan, kita serahkan kepada Wali Kota Singkawang, intinya kita sudah menyampaikan ketidaksesuaian terhadap bangunan hotel itu, " pungkasnya.