Public Service

Masa Berlaku e-KTP Berakhir Juli Apa Perlu Diperpanjang?

Tidak perlu khawatir. Jika tidak ada perubahan didalam elemen data kependudukan, e-KTP anda masih berlaku.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saya mau nanya Bun, saya sudah ada e-KTP tapi bulan Juli tahun ini mati. Apakah perlu di perpanjang atau tidak.
085821436xxx

Jika Data Tak Berubah Tetap Berlaku

Tidak perlu khawatir. Jika tidak ada perubahan didalam elemen data kependudukan, e-KTP anda masih berlaku.

Baca: Syarat Urus Izin Buka Warung Kopi di Kubu Raya

Namun apabila terjadi perubahan data kependudukan, seperti status pernikahan, pendidikan terakhir dan pindah alamat silakan mengajukan untuk permohonan e-KTP baru di Disdukcapil Kota Pontianak

Sumber: Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Pontianak, Wagino

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved