Pemkot Singkawang Siap Dukung Pemerataan Dokter Spesialis
Alhamdulillah, kemarin ada beberapa dokter spesialis yang diusulkan, salah satunya adalah dokter spesialis Anestesi.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang siap mendukung Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS). Dimana ini sebagai upaya pemerataan dokter spesialis di seluruh Republik Indonesia.
"Kami selalu siap mensuport dan merekomendasikan berapapun jumlah dokter spesialis yang dibutuhkan rumah sakit daerah. Karena ini juga dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, A Kismed, Kamis (6/4/2017).
Meskipun sekarang ini, RSUD Abdul Aziz Singkawang sudah memiliki sebanyak 27 dokter spesialis.
Menurutnya RSUD Abdul Aziz Singkawang telah mengusulkan penambahan dokter spesialis guna melakukan penanganan pasien di rumah sakit yang sudah ditetapkan sebagai rujukan regional.
Baca: Berikan Layanan Kesehatan On Call di Klinik Lapas Singkawang
"Alhamdulillah, kemarin ada beberapa dokter spesialis yang diusulkan, salah satunya adalah dokter spesialis Anestesi. Atas usulan itu, sudah kita buatkan rekomendasi, karena pada intinya kita memang mendukung dan mensuport kebutuhan rumah sakit yang sudah ditetapkan sebagai rumah sakit tipe B," katanya.
Dikatakannya pula sesuai dengan Permenkes, ada standar jumlah dokter spesialis khusus kepada rumah sakit tipe B. Namun permasalahannya kompensasi tunjangan sangat berpengaruh guna menempatkan dokter spesialis untuk mau di tarik ke suatu daerah.
"Daerah inikan terbagi-bagi, ada daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah yang tidak diminati, dan lain sebagainya. Nah, bagaimana dokter spesialis ini mau ke sini, maka kompensasinya diberikan tunjangan yang lebih tinggi," tutupnya.