Klinik Kesehatan di Lapas Kelas II B Singkawang Satu-satunya di Kalbar
Untuk di Kalbar Lapas Kelas II B Singkawang ini yang baru memiliki Klinik dan kami ingin ini menjadi percontohan di Kalbar.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Lapas Kelas II B Singkawang kini telah resmi memiliki Klinik Kesehatan. Ini menjadi satu-satunya lapas di Kalbar yang telah memiliki Klinik Kesehatan resmi dan berizin.
"Di Indonesia untuk yang beriizin memang ada 40 lapas yang telah memiliki Klinik. Sedangkan untuk di Kalbar Lapas Kelas II B Singkawang ini yang baru memiliki Klinik dan kami ingin ini menjadi percontohan di Kalbar," ujar Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Kemenkumham, Asminan Mirza Zulkarnain, Kamis (6/4/2017).
Menurutnya ini merupakan kebijakan Direktorat Lembaga Pemasyarakatan, yang bertanggungjawab untuk melakukan perawatan kesehatan yang menjadi hak setiap warga binaan.
Baca: Lapas Kelas II B Singkawang Miliki Klinik Sendiri
Menurutnya, warga binaan Lapas mempunyai hak perawatan kesehatan secara standar sebagaimana yang dirasakan oleh masyarakat yang berada di luar.
"Karena bagaimanapun, warga binaan juga manusia sama seperti masyarakat yang berada di luar. Yang membedakan mereka hanya berada di dalam Lapas guna menjalani hukuman atas perbuatan yang dilakukannya," katanya.
Ia juga berharap ada bantuan dari pemerintah daerah khususnya dalam penempatan tenaga medis. Ini berguna untuk melakukan perawatan khususnya di Lapas Singkawang.
"Termasuklah biaya, karena biaya yang ada di Lapas/Rutan ini sangat terbatas untuk menjangkau semua warga binaan. Tentu harapannya ini juga dapat menjadi perhatian pemerintah setempat," tutupnya.