Sutarmidji Beri Bocoran Biaya Ganti Rugi Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Landak II

Untuk penilaian tersebut harus dilakukan lelang terlebih dahulu, karena yang bisa melakukan penilaian adalah pihal swasta juga..

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Wali Kota Pontianak Sutarmiji foto bersama dengan Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara untuk ganti rugi nilai tanah dan rumah toko (ruko) yang terkena proyek pembangunan Jembatan Pararel Landak II.

Sutarmidji langsung membawa berkas-berkas yang telah disiapkannya untuk berkonsultasi mengenai penilaian terhadap aset-aset pemerintah maupun masyarakat yang terkena dampak tersebut.

“Kita kan mau proses pembebasan harus ada penilaian, itu nanti jadi standar dalam menentukan harga ganti rugi pada aset-aset yang terkena dampak dampak tersebut sehingga kita ada pedoman dalam mengganti rugi,” jelasnya. Rabu (5/4/2017).

Disampaikannya sebetulnya sebagian besar ruko-ruko yang ada terutama di bagian Pontianak Timur tidak terkena. Namun, jika jembatan itu dibangun jembatan maka ruko-ruko warga tersebut tidak bisa dipungsikan.

Baca: Pemebebasan Lahan Jembatan Landak II Terbentur Undang-undang

Namun menurut Midji, saat berkonsultasi pihak Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara, tidak bisa langsung memprosesnya karena aset tersebut milik swasta. Jika milik pemerintah maka bisa langsumg dilakukan penilaian.

Untuk penilaian tersebut harus dilakukan lelang terlebih dahulu, karena yang bisa melakukan penilaian adalah pihal swasta juga.

Namun setelah dua kali dilelang tidak ada kesepakatan maka bisa saja dilakukan oleh Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara.

“Pada prinsipnya semuanya oke, lembaga penilai di Pontianak cuma ada satu. Nanti mereka membantu menilai, mudah-mudahan mereka bisa bantu menilai,” ungkapnya.

Wali Kota dua periode ini mengatakan menurut pendapatnya kisaran harga ganti rugi per ruko, Rp600-800 Juta.

Tapi dia menyatakan akan menunggu nilai taksiran yang ada dari lembaga terkait atau dari Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara.

Dia menambahkan tahun ini progresnya mulai berjalan. Pemerintah Kota memang memiliki tanggung jawab untuk membikin jalan pendukung.

Sutarmidji pun yakin semua kewajiban pihaknya tidak ada hambatan. Semua bangunan PKL dari mulai jembatan Kapuas 1, semua kios dibongkar, harus masuk ke Pasar Anggrek.

“Kita mau buat bundaran di Utara, makanya ruko harus dibereskan. Kalau sudah ada bundaran di utara itu, jembatan sudah dua, di sana cepat maju. Asal jangan ngaspal diganggu jak, ada kelompok ini kelompok itu,” imbuhnya.

Pemerintah Kota Pontianak memang memfokuskan pelebaran Jalan Sultan Hamid II mulai tahun ini.

Sutarmidji sempat mengatakan tak masalah baginya jika Pemkot harus mengeluarkan anggaran hingga Rp100 Miliar, dan mendapatkan jembatan yang seniali Rp 700 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved