Pembebasan Lahan Jembatan Landak II Terbentur Undang-undang

Ia menganjurkan Pemkot melakukan pelelangan tender terhadap lembaga swasta yang bisa menilai aset.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Wali Kota Pontianak Sutarmiji foto bersama dengan Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Tedy Syandriadi, mengatakan pihaknya terbentur Undang-undang dalam upaya membantu Pemkot Pontianak menilai aset-aset milik masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan Jembatan Landak II.

"Terkait pembebasan lahan untuk Jembatan Landak II, dengam adanya aturan Undang-undang nomor 3 tahun 2012, bahwa penilai pemerintah tidak boleh menilai aset-aset milik warga," ucapnya, Rabu (5/4/2017).

Menurutnya segala sesuatu harus melalui penilai swasta. Sedangkan di Pontianak ini hanya ada satu penilai swasta.

Ditegaskannya bahwa aset milik Pemkot pihaknya bisa melakukan penilaian sedangkan milik masyarakat tidak bisa.

Ia menganjurkan Pemkot melakukan pelelangan tender terhadap lembaga swasta yang bisa menilai aset.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved