Nelayan Asal Vietnam Yang Tertangkap Tak Fasih Bahasa Indonesia
Hasil dari pemeriksaan tersebut, pertama, tidak terdapat dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Erik Sostenes mengungkapkan pada saat penangkapan 96 nelayan asing asal Vietnam berserta 13 kapal nelayan tersebut, personel KP Hiu Macan 01 sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal nelayan asing tersebut.
"Hasil dari pemeriksaan tersebut, pertama, tidak terdapat dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia. Kalau terkait dengan berapa jumlah (hasil tangkapan), kami cukup kesulitan karena komunikasi tidak bisa berjalan dengan baik, karena mereka tidak menguasai Bahasa Inggris maupun Bahasa Indonesia, maka nanti dalam pemeriksaan selanjutnya kami akan mendatangkan juru bahasa, untuk mengetahui semua itu," ungkapnya, Jumat (24/3/2017).
Namun yang paling terpenting, menurut Erik adalah para nelayan asing ini diduga melakukan tindak pidana perikanan karena tidak dapat menunjukkan atau memiliki dokumen yang sah Pemerintah Indonesia.
Baca: Nelayan Vietnam Sadar Telah Memasuki Wilayah Perairan Indonesia
"Dugaan kuat seperti itu dulu. Pada saat pemeriksaan di atas kapal, umumnya perlawanan pasti ada upaya mereka untuk melarikan diri, pada saat pengejaran atau lainnya. Namun dari laporan yang saya terima dari pihak kapal, pihak kapal telah melakukan semua prosedur dan penangkapan berjalan dengan baik, walaupun perlu ada upaya yang cukup besar untuk melakukan penangkapan terhadap 13 kapal asing ini," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 13 kapal nelayan asing asal Vietnam berikut 96 awak kapal berkewarganegaan Vietnam diamankan personel Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak dalam operasi rutin Operasi Nusantara Bakamla di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, Laut Cina Selatan, Selasa (21/3/2017).
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Erik Sostenes mengungkapkan, keberhasilan penangkapan 13 kapal nelayan asing asal Vietnam ini merupakan hasil operasi bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan dukungan dari Bakamla.
"Penangkapan ini di satu wilayah spot, dan mereka (nelayan asing) menggunakan alat tangkap Pair Trawl, yang sampai saat ini alat tangkap tersebut termasuk alat tangkap yang dilarang dioperasionalkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya, Jumat (24/3/2017).