Kasus Asusila di Ketapang
BREAKING NEWS: Hidayat Setubuhi Keponakan dengan Modus Akan Dibelikan Handphone
Sebelum lebaran tersangka mendatangi keponakannya dan meminta izin kepada orangtua korban hendak membawa korban jalan-jalan.
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Anggota Satreskrim Polres Ketapang menangkap M Hidayat (34) di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (11/3/2017) malam.
Ia menyetubuhi anak tirinya AG (17) dan keponakannya AI (17) masing-masing berulang kali.
Baca: Hidayat Ancam Keponakan dan Anak Tirinya Sebelum Berhubungan
Baca: Hidayat Setubuhi Anak Tirinya Sejak Usia Sembilan Tahun
Terhadap korban AI modus pelaku agar bisa menyetubuhinya dengan berjanji akan dibelikan handpone.
Hal ini ungkapkan Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang, Bripka Sulasmi.
“Modus pelaku akan membelikan keponakannya handpone jika bersedia berhubungan layaknya suami istri samanya,” kata Sulasmi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2017).
Sulasmi menjelaskan pelaku merupakan pendatang dari hulu dan tinggal di rumah keluarganya di Kota Ketapang.
Baca: Kasus Pencabulan Terungkap Atas Laporan Ibu Korban
Sebelum lebaran tersangka mendatangi keponakannya dan meminta izin kepada orangtua korban hendak membawa korban jalan-jalan.
“Saat di perjalan itu pelaku merayu korban dengan modus akan membelikan korban handpone. Lantaran termakan bujuk rayunya akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban. Kejadiannya di pondok Jalan Lingkar Kota akhir 2016 lalu,” jelasnya.
Setelah itu pelaku mengulangi perbuatan bejatnya hingga berulang kali. Pelaku menyetubuhi korban AI tak hanya di jalan.
Tapi juga pernah di losmen, kebun sawit bahkan di rumah korban dan di rumah pelaku.