Kasus Asusila di Ketapang

BREAKING NEWS: Hidayat Setubuhi Keponakan dengan Modus Akan Dibelikan Handphone

Sebelum lebaran tersangka mendatangi keponakannya dan meminta izin kepada orangtua korban hendak membawa korban jalan-jalan.

Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
TRIBUN/ITA
Kapolres Sambas, AKBP Sunario SIK MH 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Anggota Satreskrim Polres Ketapang menangkap M Hidayat (34) di Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (11/3/2017) malam.

Ia menyetubuhi anak tirinya AG (17) dan keponakannya AI (17) masing-masing berulang kali. 

Baca: Hidayat Ancam Keponakan dan Anak Tirinya Sebelum Berhubungan

Baca: Hidayat Setubuhi Anak Tirinya Sejak Usia Sembilan Tahun

Terhadap korban AI modus pelaku agar bisa menyetubuhinya dengan berjanji akan dibelikan handpone.

Hal ini ungkapkan Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang, Bripka Sulasmi.

“Modus pelaku akan membelikan keponakannya handpone jika bersedia berhubungan layaknya suami istri samanya,” kata Sulasmi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/3/2017).

Sulasmi menjelaskan pelaku merupakan pendatang dari hulu dan tinggal di rumah keluarganya di Kota Ketapang.

Baca: Kasus Pencabulan Terungkap Atas Laporan Ibu Korban

Sebelum lebaran tersangka mendatangi keponakannya dan meminta izin kepada orangtua korban hendak membawa korban jalan-jalan.

“Saat di perjalan itu pelaku merayu korban dengan modus akan membelikan korban handpone. Lantaran termakan bujuk rayunya akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban. Kejadiannya di pondok Jalan Lingkar Kota akhir 2016 lalu,” jelasnya.

Setelah itu pelaku mengulangi perbuatan bejatnya hingga berulang kali. Pelaku menyetubuhi korban AI tak hanya di jalan.

Tapi juga pernah di losmen, kebun sawit bahkan di rumah korban dan di rumah pelaku. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved