Kasus Asusila di Ketapang

BREAKING NEWS: Kasus Pencabulan Terungkap Atas Laporan Ibu Korban

Tersangka diancam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SUBANDI
Hidayat (duduk) tersangka cabul terhadap anak tiri dan keponakan sendiri saat di Mapolres Ketapang, Selasa (14/3). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Warga Jl R Suprapto Kecamatan Delta, Kayong Utara, M Hidayat (34) ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Ketapang setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban.

Hidayat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya AG (17) dan keponakannya AI (17) masing-masing hingga berulang kali.

Baca: Hidayat Ancam Keponakan dan Anak Tirinya Sebelum Berhubungan

Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri setelah dilaporkan istrinya.

“Jadi pelaku ditangkap berdasarkaan laporan istrinya sendiri,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang, Bripka Sulasmi, Selasa (14/3/2017).

Baca: Hidayat Setubuhi Anak Tirinya Sejak Usia Sembilan Tahun

Sulasmi menjelaskan kasus ini terbongkar setelah pelaku mengirim pesan melalui handpone kepada keponakannya.

Ia mengajak keponakannya berhubungan intim.

Ternyata pesan pelaku tersebut diteruskan keponakanya kepada istri pelaku.

“Mendapatkan SMS tersebut istrinya langsung melaporkan pelaku ke Polres Ketapang. Tersangka diancam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved