Kasus Asusila di Ketapang
BREAKING NEWS: Kasus Pencabulan Terungkap Atas Laporan Ibu Korban
Tersangka diancam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Warga Jl R Suprapto Kecamatan Delta, Kayong Utara, M Hidayat (34) ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Ketapang setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban.
Hidayat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya AG (17) dan keponakannya AI (17) masing-masing hingga berulang kali.
Baca: Hidayat Ancam Keponakan dan Anak Tirinya Sebelum Berhubungan
Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri setelah dilaporkan istrinya.
“Jadi pelaku ditangkap berdasarkaan laporan istrinya sendiri,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang, Bripka Sulasmi, Selasa (14/3/2017).
Baca: Hidayat Setubuhi Anak Tirinya Sejak Usia Sembilan Tahun
Sulasmi menjelaskan kasus ini terbongkar setelah pelaku mengirim pesan melalui handpone kepada keponakannya.
Ia mengajak keponakannya berhubungan intim.
Ternyata pesan pelaku tersebut diteruskan keponakanya kepada istri pelaku.
“Mendapatkan SMS tersebut istrinya langsung melaporkan pelaku ke Polres Ketapang. Tersangka diancam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.