Bersaksi di Sidang Ahok, Ini Penjelasan Ketua MUI Ma'ruf Amin

Sementara kesimpulan bahwa Ahok telah menghina ulama adalah karena yang menyebarkan ayat tersebut ke masyarakat adalah ulama.

Editor: Jamadin
tribunnews.com
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin (tengah) hadir menjadi saksi di persidangan ke-8 sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin  dalam sidang lanjutan dakwaan dugaan penistaaan agama Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan keputusan pendapat Ahok menghina Al Quran dan Ulama tersebut diperoleh berdasarkan rapat Empat Komisi dan Pengurus Harian.

"Menurut pendapat yang kita bahas kesimpulannya bahwa terdakwa itu memposisikan Al Quran itu sebagai alat melakukan kebohongan maka itu memposisikan Al Quran sangat rendah dan itu berarti penghinaan," kata Maruf Amin dalam sidang lanjutan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Sementara kesimpulan bahwa Ahok telah menghina ulama adalah karena yang menyebarkan ayat tersebut ke masyarakat adalah ulama. Sehingga kalimat Basuki yang mengatakan 'dibohongi' itu mengacu pada para ulama.

"Sedangkan yang sampaikan ayat itu adalah ulama, berarti yang melakukan kebohongan adalah ulama. Maka kesimpulan penghinaan terhadap Al Quran dan agama," ungkap Ma'ruf.

Ma'rif Amin mengatakan pihaknya keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian, Komisi Hukum dan Perundangan serta Komisi Informasi dan Komunikasi.

Rapat tersebut juga diiuti ahli bahasa, ahli hukum, ahli keagamaan.

Ahli bahasa tersebut untuk mengkaji ucapan Ahok, ahli agama untuk mengkaji apakah ucapan Ahok termasuk kategori pelecehan atau tidak sementara ahli hukum untuk mengkaji karena keputusan tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Penasehat hukum terdakwa kemudian bertanya kepada Ma'ruf apakah pihaknya tidak mengkaji dampak dari dikeluarkannya Pendapat dan Sikap Keagamaan yang nantinya akan berkembang di masyarkat.

"Tidak. Kita kan hukumnya seperti apa. Kita tidak memutuskan dampak," kata dia.

Dalam kajian tersebut, Maruf Amin mengatakan pihaknya tidak meminta keterangan dari Basuki atau Ahok, Mereka tidak perlu mengklarifikasi langsung karena pernyataan Ahok ada dalam bentuk video dan teks.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved