Breaking News

Wanita Penyuka Sejenis Ini Gunakan Alat Kemaluan Palsu Untuk Cabuli Gadis ABG

pemeriksaan Tim Unit PPA Polres Bangka, diketahui, pelaku juga memasukan kelamin buatan sendiri ke dalam kemaluan korban.

Editor: Galih Nofrio Nanda
Warta Kota
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, - Ternyata, Tersangka DW (23), perempuan diduga lesbi tak hanya memasukan jari ke kemaluan korban, gadis bawah umur, sebut saja nama kornan, Bunga (14).

Disadur dari Bangkapos.com, hasil pemeriksaan Tim Unit PPA Polres Bangka, diketahui, pelaku juga memasukan kelamin buatan sendiri ke dalam kemaluan korban.

"Di pondok kebun tersebut (TKP Kebun Desa Puding), korban dicabuli pelaku (DW), tak hanya dengan cara pelaku memasukan jari tangannya ke kemaluan korban sebanyak dua kali, tapi pelaku juga menggunakan alat yang dibuat sendiri menyerupai alat kelamin pria," kata Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kabag Ops Kompol S.Sophian, mengutip hasil pemeriksaan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, Senin (16/1/2017) malam.

Wanita Lesbian Ini Pakai Kemaluan Pria Palsu Buatan Sendiri untuk Cabuli Gadis ABG

Tersangka diduga lesbian ini ditangkap karena mencabuli gadis ABG

Alat menyerupai kemaluan pria yang dimaksud digunakan pelaku, untuk menyalurkan nafsu birahi sesama jenis.

"Yaitu terbuat dari gulungan kondom. Cara yang digunakan pelaku, mengikat alat itu ke pinggangnya (agar menempel menyerupai. Kemaluan pria), dan dimasukan ke dalam kemaluan korban. Akibatnya menyebabkan rasa sakit di kemaluan korban," jelas Sophian.

Ditangkap Polisi

Sebelumnya, seorang wanita berpenampilan seperti pria, berinisial DW (23), ditangkap.

Wanita diduga penyuka sesama jenis itu disergap Tim Buser Polres Bangka, lalu dijebloskan dalam ruang tahanan kantor kepolisian resort setempat, Senin (16/1/2017) malam.

DW ditangkap atas tuduhan penculikan gadis usia bawah umur, sekaligus mencabuli korban, sebut saja nama korban, Bunga (14), seorang siswi asal Desa Tiangtara Bakam Bangka.

Sedangkan Tersangka DW tercacat sebagai warga Desa Labu Kecamatan Puding Besar Bangka.

Dia ditangkap setelah adanya laporan orangtua korban ke Polres Bangka, siang tadi.

"Pelakunya (Tersangka DW) sudah diamanakan di Polres Bangka guna dilakukan pemeriksaan. Pelaku adalah, DW, perempuan berusia 23 tahun," kata Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana diwakili Kabag Ops Kompol S.Sophian, Senin (16/1/2017) malam.

Menurut Sophian, Tersangka Pelaku, DW (23), diduga melakukan hubungan badan sesama jenis dengan korban di sebuah pondok kebun di Desa Puding Kecamatan Puding Besar Bangka, sejak sepekan terakhir, dalam penculitan tersebut.

"Diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelrindungan anak," katanya.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved