Inilah Target Restorasi Lahan Gambut di Kalbar
Kabupaten Mempawah 5,312 hektare kawasan budidaya berizin, Kabupaten Sambas 1,753 hektare kawasan budidaya berizin, Kabupaten Sanggau 3,086 hektare...
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Dinas Kehutanan Kalbar, Karsono R mengatakan, kondisi eksisting luas lahan gambut di Kalbar 1,68 juta hektare atau 11,4 persen dari luas Kalbar 14,68 juta hektare.
Kawasan lahan gambut ini terdapat di empat Kabupaten yakni Ketapang 284.506 hektare (16,9 persen), Kapuas Hulu282.832 hektare (16,8 persen), Kubu Raya 471.187 hektare (28,0 persen) dan Landak 56.203 hektare (3,3 persen).
Baca: Lakukan Restorasi Gambut, Pemprov Kalbar akan Tanam Pohon Kemiri Sunan
Target Restorasi Lahan Gambut di Kalbar berdasarkan keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut nomor SK.05/BRG/KPTS/2016 tentang penetapan peta indikatif restorasi gambut kawasan lindung 28,318 hektare, kawasan budidaya berizin 64,077 hektare dan kawasan budidaya tidak berizin 27,239 hektare.
Dijabarkan lagi per kabupaten kota di antaranya Kabupaten Bengkayang 2,452 hektare untuk kawasan budidaya berizin.
Kabupaten Kapuas Hulu 5,544 hektare kawasan lindung, 58 hektare kawasan budidaya berizin dan 290 hektare kawasan budidaya tidak berizin.
Kabupaten Kayong Utara 6,585 hektare untuk kawasan lindung, 483 hektare kawasan budidaya berizin dan 10.987 hektare kawasan budidaya tidak berizin. Kabupaten Ketapang 4,871 hektare untuk kawasan lindung, 19,515 hektare kawasan budidaya berizin dan 5,315 hektare kawasan budidaya tidak berizin.
Kabupaten Kubu Raya 11,244 hektare untuk kawasan lindung, 28,001 hektare kawasan budidaya berizin dan 9,518 hektare kawasan budidaya tidak berizin. Sementara Kabupaten Landak 3,088 hektare kawasan budidaya berizin.
Kabupaten Mempawah 5,312 hektare kawasan budidaya berizin, Kabupaten Sambas 1,753 hektare kawasan budidaya berizin, Kabupaten Sanggau 3,086 hektare kawasan budidaya berizin.
Kabupaten Sintang 73 hektare kawasan lindung dan 82 hektare kawasan budidaya tidak berizin.
Kota Pontianak 330 kawasan budidaya berizin dan 16 hektare kawasan budidaya tidak berizin.
Serta Kabupaten Melawi 827 hektare kawasan budidaya tidak berizin.