Liputan Khusus
Belum Ada Kasus Tembakau Gorilla di Sanggau
Kendati begitu, Kapolres mengakui pihaknya akan tetap waspada dengan peredaran tembakau gurila tersebut.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontiana, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go menyampaikan hingga kini belum ada ditemukan tembakau jenis gurila di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Selama ini yang pernah ditanggani hanya barang bukti shabu, ganja dan ekstasi, kita belum pernah menangkap tersangka dengan barang bukti tembakau gorilla, ” katanya, Minggu (8/1/2017).
Kendati begitu, Kapolres mengakui pihaknya akan tetap waspada dengan peredaran tembakau gurila tersebut.
“Kita lagi menunggu arahan resmi dari Polda tentang bentuk, jenis dan ciri-cirinya untuk memudahkan sosialisasi dan penindakan, ” tegasnya.
Baca: Christiandy Sanjaya Minta Dinas Kominfo Awasi Peredaran Tembakau Gorilla
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Sanggau, AKBP Ngatya menambahkan, untuk tembakau jenis gurila belum masuk ke Undang-undang narkotika.
“Sekarang masih dalam proses, tapi untuk sementara masuk dalam Undang-undang Kesehatan, ” pungkasnya.