Keluarga Nisa Sesalkan Pelaku Tak Dijerat Hukuman Lebih Berat

Selain itu, ia juga menyesalkan, para pelaku tak dijerat dengan pasal 340 KUHP, lantaran adanya unsur perencanaan para terdakwa.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Foto Nisa (22) semasa hidup. Usai diperkosa, petugas kebersihan honorer BLH Sekadau ini menjadi korban pembunuhan sadis tetangganya. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Selama 12 kali persidangan, Jailimin sama sekali tak pernah absen menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya bernama Nisa (22).

Namun ia menyesalkan, ada sejumlah kejahatan lain yang dilakukan para terdakwa kepada Nisa sebelum dibunuh, tetapi tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memberatkan hukuman kepada para terdakwa.

"Kasus memperkosanya saja, katanya tidak ada bukti. Memang di rekonstruksi ada disebutkan, hanya buktinya lagi yang dicari, karena kata dokter forensik jasadnya sudah rusak, rahimnya sudah keluar. Kan sudah empat hari jasadnya baru ditemukan," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyesalkan, para pelaku tak dijerat dengan pasal 340 KUHP, lantaran adanya unsur perencanaan para terdakwa untuk menghabisi nyawa Nisa.

Baca: Keluarga Nisa Tak Ikhlas Pelaku Pembunuh Nisa Divonis 14 Tahun Penjara

"Saya juga heran, bukti polisi lemah. Padahal pinggang anak saya diikat dengan tali dari karet bekas ban, lalu ditenggelamkan dengan pemberat batako pres yang besar," ungkapnya.

Menurutnya, pihak keluarga baru dapat menerima dengan lapang dada, jika pelaku dijerat minimal 20 tahun pidana penjara.

"Paling tidak 20 tahun penjaralah, sesuai dengan perbuatan mereka dengan anak saya. Sudahlah anak saya dibunuh, lalu dia (pelaku) SMS lagi ke saya menggunakan HP Nisa, seolah-olah Nisa mengabarkan pergi mengantar kawannya ke Balai, ada sekitar 11 kali dia SMS," sambung Jailimin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved