Berita Video
Keluarga Nisa Tak Ikhlas Pelaku Pembunuh Nisa Divonis 14 Tahun Penjara
Ayah korban, Jailimin (49) mengungkapkan, vonis yang telah diberikan kepada ketiga terdakwa tersebut, belum dapat mewakili rasa keadilan.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Tiga terdakwa kasus pembunuhan seorang petugas kebersihan honorer Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sekadau bernama Nisa (22), telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Didit Pambudi Widodo, didampingi Hakim Anggota I, John Malvino Seda Noa Wea dan Hakim Anggota II, Marjuanda Sinambela dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (24/11/2016).
Ketiga terdakwa tersebut, yakni Hamdani alias Obeng (32) dan Zainal (31) yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pembunuhan terhadap Nisa, sesuai dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan putusan pidana penjara selama 14 tahun.
Sementara terdakwa lainnya, Abang Hamdan (32) dinilai Majelis Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 233 KUHP, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Ayah korban, Jailimin (49) mengungkapkan, vonis yang telah diberikan kepada ketiga terdakwa tersebut, belum dapat mewakili rasa keadilan bagi pihak keluarganya.
"14 tahun itukan masih kotornya, belum dipotong masa tahanan selama ini. Kami belum puas, saya belum bisa ikhlas. Tapi pada sidang putusan kemarin, kami mau tidak mau menerima putusan, karena kalau mau naik banding atau lainnya kami tidak mampu. Keluarga hanya bisa berpasrah, sudah mempercayakan kepada Jaksa,"ungkapnya, Jumat (25/11).
Simak selengkapnya dalam video di atas.