Bupati Bantu PLN Sintang Keluarkan SE Kawasan Tertib Listrik

Surat Edaran (SE) Nomor : 605/3842/Ekbang-A Tentang Penertiban Penggunaan Listrik PLN tertanggal 22 November 2016.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PLN Rayon Sintang menjalin kerjasama dengan beberapa mini market dan toko di Kabupaten Sintang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Manager PLN Rayon Sintang Pamuji Iriawan menerangkan sebagai upaya mengurangi tunggakan dan menerapkan kawasan tertib listrik di Kabupaten Sintang.

Pihak PLN bekerjasama dengan Bupati Sintang dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 605/3842/Ekbang-A Tentang Penertiban Penggunaan Listrik PLN tertanggal 22 November 2016.

"Ini sebagai langkah persuasif. Teknisnya, SE tersebut akan diedarkan ke pimpinan SKPD dan Camat. Pihak Camat meneruskan ke Lurah dan Kades. Lantas disampaikan ke warga masing-masing yang notabene pelanggan PLN," ujarnya kepada Tribun, Jumat (25/11/2016).

Di SE tersebut memuat beberapa poin penting diantaranya poinnya mewajibkan masyarakat membayar listrik tepat waktu paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Baca: PLN Sintang Tebang Pohon Sentuh Kabel Listrik

“Masyarakat juga diminta mengizinkan petugas PLN lakukan pemangkasan pohon yang berada di bawah jaringan listrik menengah. Ini menghindari gangguan, padam listik maupun bahaya lain,” tuturnya.

Warga juga diimbau tidak melakukan aktivitas seperti bakar ladang atau sampah, memasang antena televisi/tenda/umbul-umbul, serta menanam tanaman di dekat atau di bawah jaringan listrik.

“Warga juga harus menggunakan listrik secara bijak untuk hindari boros listrik. Pasang listrik secara legal. Kami harap SE Bupati Sintang dapat membantu wujudkan kawasan tertib listrik,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved