Tujuh WNI Dipaksa Bekerja di Pub Malaysia, Tiga Diantaranya Berhasil Dipulangkan

KJRI Kuching berhasil menyelamatkan tiga TKW asal Jawa Barat yang dipekerjakan di Pub Dangdut, Miri, Malaysia.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUCHING - KJRI Kuching berhasil menyelamatkan tiga TKW asal Jawa Barat yang dipekerjakan di Pub Dangdut, Miri, Malaysia.

Ketiganya, TW (20), NS (34) dan SS (30), berhasil keluar dari pub itu setelah KJRI melakukan negosiasi.

Baca: Selama Tiga Bulan, Tiga TKW ini Dipaksa Bekerja Melayani Tamu tanpa Digaji Sepeserpun di Malaysia

Liaison Officer POLRI pada KJRI Kuching, Kompol Taufik Noor Isya menjelaskan, pengungkapan dugaan kasus trafficking ini bermula dari pengaduan suami TW, RS.

Pada 29 Oktober, RS mengirim email ke Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur.

Dalam surat yang diteruskan ke KJRI Kuching itu, RS menyampaikan perihal istrinya yang dilarikan agen ilegal ke Sarawak untuk dipekerjakan di sebuah pub.

Bahkan istrinya juga dipaksa melayani tamu.

Taufil menjelaskan, setelah menerima terusan pesan pada 1 November, dirinya langsung menghubungi counterpart di Miri untuk crosscheck lokasi pub yang dimaksud.

Dari hasil koordinasi, diperoleh fakta ada tujuh warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di pub tersebut.

Tiga diantaranya, yakni TW, NS dan SS minta tolong agar segera dipulangkan karena merasa kerjaan tak sesuai dengan yang dijanjikan agen.

Dari hasil negosiasi dengan pihak majikan ketiganya berhasil keluar dari pub tanpa harus membayar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved