Tak Seperti Biasanya, Polri Periksa Ahok di Gedung Utama Mabes Polri
Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena mengutarakan kalimat disertai dengan penyebutan surat Al Maidah ayat 51.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali dimintai keterangan oleh penyelidik Polri, Senin (7/11/2016).
Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena mengutarakan kalimat disertai dengan penyebutan surat Al Maidah ayat 51.
Baca: Sutarmidji Siap Pimpin Demo Ahok Jika Konteksnya Seperti ini
"Infonya untuk pemeriksaan di Mabes Polri pukul 08.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto, Minggu (6/11/2016) malam.
Baca: Rumah Bandar Narkoba di Gang Amal Terpasang Kunci Pintu Digital
Tak seperti biasanya, pemeriksaan Ahok akan dilakukan di Gedung Utama Mabes Polri.
Biasanya, untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan, prosesnya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri yang kini dipindahkan sementara ke Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun, Agus enggan mengungkap alasan mengapa pemeriksaan dilakukan di Gedung Utama Mabes Polri.
"Nanti saya jelaskan," kata Agus.
Permintaan keterangan terhadap Ahok nanti akan melengkapi proses pengumpulan alat bukti selama penyelidikan.
Ahok sebelumnya telah berinisiatif mendatangi Bareskrim Polriuntuk memberi klarifikasi pada 24 Oktober silam.
Namun, penyelidik merasa perlu kembali meminta keteranganAhok sebagai tambahan.
Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok.
Ahok juga telah meminta maaf kepada umat Islam atas pernyataannya.
Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran.
Menurut Ahok, video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Ahok mengatakan, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menjanjikan proses gelar perkara akan dilakukan secara terbuka.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan masyarakat akan adanya kecurangan dalam proses tersebut. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)