Dugaan Menghina Presiden, Sejumlah Ormas akan Laporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim

Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.

Editor: Marlen Sitinjak
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Musisi Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh musisi Ahmad Dhani saat berorasi di depan istana negara pada demo 4 November lalu membuat sejumlah organisasi pembela Jokowi melapor pada aparat kepolisian.

Setelah DPP ProJo dan Laskar Rakyat Jokowi yang melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya kemarin, kini giliran gabungan ormas di daerah yang bertindak.

Gabungan ormas tersebut rencananya melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada, Selasa (8/11/2016) atas kasus yang sama, yakni menghina Presiden.

Baca: Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi Karena Tuduhan Menghina Presiden Jokowi

Ormas di daerah yang akan melaporkan musisi ternama tersebut ke Polda Jatim meliputi DPC ProJo Kabupaten Mojokerto, DPC PROJO Kabupaten Sidoarjo, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), serta sejumlah ormas lainnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua ormas, PROJO dan Laskar Rakyat Jokowi, Minggu (6/11/2016) kemarin atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Dhani diduga menyebutkan kata-kata tidak pantas yang ia alamatkan pada Joko Widodo saat melakukan orasi bernada penghinaan di depan istana negara pada demo 'Aksi Bela Islam', 4 November lalu.

Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.

Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuj menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved