Mario Teguh Jalani Pemeriksaan Selama Enam Jam di Polda Metro Jaya

Selama enam jam, sejak pukul 11.30 hingga 17.30 WIB, Mario Teguh menjawab 44 pertanyaan yang diberikan penyidik.

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNNEWS.COM/REGINA KUNTI ROSARY
Mario Teguh ditemui di Elza Syarief Office, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Motivator Mario Teguh telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Ario Kiswinar Teguh dan Aryani Soenarto.

Selama enam jam, sejak pukul 11.30 hingga 17.30 WIB, Mario Teguh menjawab 44 pertanyaan yang diberikan penyidik.

Baca: Ibunda Kiswinar: Mario Teguh Kualat Karena Tuduh Saya Berbuat Serong

"Tadi, Pak Mario sudah memberikan keterangan kepada penyidik, ada 44 pertanyaan totalnya."

"Menjawab apa-apa yang terkait dengan apa yang dilaporkan oleh Kiswinar dan Ariyani," ujar Vidi Galenso Syarief selaku kuasa hukumMario Teguh ketika ditemui usai penyidikan di Subdit Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Baca: Bila Tes DNA Terbukti Kiswinar Anak Kandung, Mario Teguh akan Syukuran dan Lakukan ini

Namun, Vidi Galenso Syarief enggan membeberkan mengenai pertanyaan apa saja yang diberikan penyidik kepada kliennya.

"Ya, (pertanyaannya seputar apa) itu projusticia, ya, jadi, udah kewenangan penyidik."

"Saya nggak bisa sampaikan isinya, tapi semua menjawab apa-apa yang dilaporkan oleh Kiswinar dan Bu Aryani," tutur Vidi Galenso Syarief.

Mario Teguh juga enggan membeberkan mengenai hal tersebut.

"Ya, saya tidak boleh memberikan lebih dari yang saya sampaikan sekarang," ucap Mario Teguh.

"Itu dulu, ya, sampai kita bertemu lagi, nanti Anda akan tahu," lanjutnya.

Mario Teguh pun bergegas pergi dan menghindari para wartawan.

Seperti yang telah diberitakan, Mario Teguh resmi dilaporkan oleh pihak Ario Kiswinar Teguh ke SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016) lalu.

Pelaporan tersebut diwakilkan oleh Ferry Amahorseya selaku kuasa hukum Ario Kiswinar Teguh.

Dalam surat bukti lapor dengan nomor TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, Mario dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (Tribunnews.com/Regina Kunthi Rosary)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved