Pemkot Musnahkan 1.500 Layangan Hasil Razia Satpol PP

Misalnya kalau layangannya putus, benangnya melintang di jalan, apalagi kalau benang gelasan atau tali kawat, sudah banyak korban

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Arief
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Satpol PP Kota Pontianak dibantu kepolisian dan TNI menggelar razia pemain layangan, seperti di Gang Karya, Jl M Yamin, Pontianak, Kamis (30/6/2016) sore. Didapati sejumlah layangan yang menggunakan benang gelasan dan tali kawat, namun pemain layangan tidak dapat diamankan karena sudah lebih dahulu melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satpol PP Kota Pontianak melakukan pemusnahan sebanyak 1.500 layang-layang hasil razia di beberapa wilayah kecamatan di Kota Pontianak.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai apel peringatan Hari Anak Nasional di Halaman Kantor Wali Kota, Senin (25/7/2016).

"Ini adalah bukti keseriusan kita dalam menertibkan permainan layang-layang yang sudah banyak menelan korban dengan merazia mereka yang bermain layangan dan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) ," ujarnya.

Dia mengakui, permainan layangan ini tidak terlalu dipermasalahkan asal tidak mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat.

Namun yang membahayakan bila layang-layang itu putus, benangnya bisa ada di mana saja, misalnya di jalan lalu lintas orang lewat dan bisa membahayakan pengguna jalan.

"Misalnya kalau layangannya putus, benangnya melintang di jalan, apalagi kalau benang gelasan atau tali kawat, sudah banyak korban," katanya.

Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida menambahkan pihaknya melakukan razia terhadap pemain layang-layang di wilayah Kota Pontianak. Layang-layang, benang dan alat penggulung benang turut disita untuk dimusnahkan.

Tahun lalu, sedikitnya 7 pemain yang kita tipiring. "Namun tahun ini hingga Juli masih belum ada yang kita tipiring, hanya saja untuk tahap awal ini kita musnahkan layang-layang yang telah kita sita," terangnya.

Pihaknya menyapu bersih berbagai jenis layangan. Bagi masyarakat atau pemain layangan yang menolak ditertibkan dan berkeras supaya layangannya tidak disita untuk dimusnahkan, maka akan dijatuhkan sanksi tipiring.

"Denda yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved