Oknum PNS Kemenkum HAM Kalbar Jambret Mahasiswi di Jl Urai Bawadi
"Saat dilakukan pengejaran, pelaku berusaha membuang barang bukti handphone. Namun sempat diambil anggota yang berpatroli," katanya.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Oknum PNS Kemenkum HAM Kalbar, WLP (27) diamankan ke Polresta Pontianak, Rabu (27/4) sekitar pukul 19.45 wib. Pria yang sudah beristri ini kedapatan menjambret mahasiswi yang melintas di Jl Urai Bawadi malam itu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari anggota Sabhara Polda Kalbar yang sedang berpatroli. Ketika melintas di seputar Jl Urai Bawadi, anggota tersebut melihat pelaku merampas handphone yang diletakkan korban di dashboard sepeda motor.
"Saat pelaku mengambil handphone, kebetulan yang patroli ada di belakangnya. Sehingga tersangka dikejar," kata Kasat Reskrim, Kamis (28/4/2016).
Sesampainya di Jl Suwignyo, sepeda motor pelaku ditabrak dari belakang oleh anggota tersebut. Keduanya kemudian sama-sama terjatuh. Bersama masyarakat sekitar, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta.
"Saat dilakukan pengejaran, pelaku berusaha membuang barang bukti handphone. Namun sempat diambil anggota yang berpatroli," katanya.
Andi mengatakan, dari pengakuan tersangka, jambret yang dilakukannya baru kali ini. Terkait status tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara, pihak Kepolisin akan mengkoordinasikan hal itu ke Kanwil Kemenkum HAM.
"Untuk proses hukumnya tetap berjalan. Tersangka kita tahan dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun," tegasnya.