Setya Novanto Bantah Kesaksian Sudirman Said

Keterangan tertulis Setya sebanyak 12 halaman beredar di kalangan wartawan.

Editor: Steven Greatness
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ketua DPR Setyo Novanto seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (16/11/2015). Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal termasuk klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menggunakan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi PT Freeport. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menyebut Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan palsu saat bersaksi di hadapan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pekan lalu.

Menurut Novanto, keterangan yang disampaikan Sudirman bukan berasal dari pengalaman langsung.

"Bahwa dengan tegas saya menolak keterangan/kesaksian saudara pengadu Sudirman Said yang jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta dan hanya merupakan cerita pihak ketiga kepada Sudirman," kata Novanto membacakan keterangan tertulisnya di hadapan sidang MKD, Senin (7/12/2015).

Keterangan tertulis Setya sebanyak 12 halaman beredar di kalangan wartawan. Sidang MKD sendiri berlangsung tertutup.

Novanto juga menyebut keterangan yang diberikan Sudirman tidak benar dan tidak memiliki nilai pembuktian. 

Ia bahkan menganggap Sudirman telah mencemarkan nama baiknya dengan membuat laporan pencatutan nama itu. Novanto menambahkan, selama ini dirinya tidak pernah menyalahgunakan wewenang yang dimiliki sebagai pejabat publik.

Ia membantah telah meminta saham kepada PT Freeport Indonesia untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta saham untuk pembangunan PLTA.

"Saya mohon kepada Yang Mulia untuk dapat mengesampingkan kesaksian yang diberikan oleh Saudara Sudirman Said," kata Novanto.

Sudirman melaporkan Novanto berdasarkan laporan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin. Novanto bertemu Maroef bersama pengusaha Riza Chalid.

Maroef, dalam keterangannya di hadapan MKD mengatakan, sebagai Ketua DPR Novanto tak etis membicarakan soal perpanjangan kontrak PT Freport.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved