Pemilu 2014
Panwaslu Minta KPPS Objektif dan Transparan
Tujuannya, ini kita sampaikan agar pemilu dapat berjalan secara objektif dan transfaran
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mewarning setiap Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberikan salinan berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Saksi Peserta Pemilu, PPL, PPS dan PPK
"Tujuannya, ini kita sampaikan agar pemilu dapat berjalan secara objektif dan transfaran,"ujar Henok Lafu ketua Panwaslu Kecamatan Ngabang pada Sabtu (12/4/2014)
Terlebih lagi sekarang sedang berlangsung proses rekap hasil pemungutan suara dari TPS ke KPPS. Ia minta menjaga agar hasil suara yang ada di TPS hingga ke KPU. Diharapkan semua pemangku kepentingan dapat patuhi semua ketentuan tentang pemilu yang tertuang UU no 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum angota DPR, DPD, DPRD tahun 2014.
Henok pun menjabarkan dalam Pasal 182 ayat 2 UU no 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif 2014 yakni KPPS wajib memberikan 1(satu) ekslampar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, PPL, PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama
"Apabila itu di langgar ada sanksinya Pasal 288 setiap anggota KPPS/ KPPSLN yg dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 ekslampar berita acara pemungutan dan penghitungan. Suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, PPL, PPLN, PPS dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud pasal 182 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000 dua belas juta rupiah," tukasnya.