Pencurian Bagasi Pesawat

Kapolri Sutarman Pasang Badan

Pak Prasetyono itu baik dalam bertugas. Tidak mungkin memiliki perhiasan sebanyak itu

Editor: Jamadin
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kapolri Jenderal Pol Sutarman 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kapolri, Jenderal Sutarman, pasang badan soal perhiasan Titi Yusnawati, istri Kasubdit III Dirnarkoba Polda Kalbar, AKBP Idha Endi Prasetyono, yang dicuri petugas porter Lion Air di Bandara Supadio Pontianak.

Sutarman yakin, Prasetyono, tidak akan punya perhiasan sebanyak itu. Karena itulah, untuk menghindari informasi simpang siur, Polda Kalbar, menghitung ulang jumlah perhiasan Titi di Mapolda Kalbar, Senin (6/5) sore.

Seperti diberitakan sebelumnya, Titi Yusnawati, melaporkan kehilangan perhiasan senilai Rp 19 miliar saat menumpang Lion Air tujuan Pontianak-Jakarta, Jumat (3/1). Sehari kemudian, Sabtu (4/1), Polda Kalbar meringkus Supandi Cs.

Dari barang bukti yang diamankan dari Supandi Cs, Polda Kalbar menaksir nilai perhiasan itu sebesar Rp 500 juta. "Perhiasan yang mencapai Rp 500 juta dan sempat hilang itu bukan milik perwira atau istrinya. Itu milik keluarga istrinya," tegas Sutarman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Kapolri menegaskan Prasetyono tidak mungkin punya harta perhiasan bernilai ratusan juta. Sebab, ia tahu benar siapa anak buahnya itu. "Pak Prasetyono itu baik dalam bertugas. Tidak mungkin memiliki perhiasan sebanyak itu," ujar Sutarman.

Untuk meluruskan informasi yang simpang siur terkait total nilai perhiasan, Polda Kalbar menggelar perkara atas kasus ini, di Mapolda Kalbar, Senin, sore. "Polisi memandang perlu digelarnya barang bukti berupa perhiasan ini, untuk menghindari kecurigaan publik mengenai masih simpang siurnya nilai materi dari perhiasan mewah ini," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar.
Karena itulah, Polda menghadirkan saksi ahli. Dalam hal ini Kepala Cabang Pegadaian Pontianak, Hendra gunawan dan Pemimpin PT Pegadaian Cabang Syariah Pontianak, Ahdiani Noor.
"Dari hasil pengujian saksi ahli, kerugian korban keseluruhan Rp 181,5 juta. Inilah yang kita ambil yaitu dari saksi ahli. Berarti versi Polda (Rp 500 juta. Red) gugur dan versi korban (Rp 19 miliar. Red) gugur. Jadi, dugaan nilai materi perhiasan yang mencapai miliaran rupiah ini tidak terbukti," papar Mukson.

Rolex Palsu

Menyusul perbedaan nilai perhiasan ini, Mukson mengatakan Polda akan memanggil
Prasetyono dan Titi, untuk kepentingan klarifikasi. "Kebetulan istrinya masih di Jakarta, karena nilai perhiasan yang dilaporkan berbeda. Pemanggilan istrinya penting, agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Ini menyangkut citra kepolisian," tegas Mukson.

Saksi Ahli, Hendra Gunawan dan Ahdiani Noor, mengatakan Polda Kalbar memohon agar dilakukan pengujian barang bukti perhiasan, kecuali dua jam tangan merek Rolex.

Jadi, mereka hanya menguji cicin, giwang, gelang, liontin, dan kalung. Seluruhnya ada 9 jenis perhiasan. "Nilainya untuk perhiasan, berdasarkan pasar hari ini. Emas sama berlian. Kita konfirmasi kalau bias tidak jauh 10 persen saja," ujar Ahdiani Noor.

Dari uji fisik, Ahdiani menjelaskan empat cincin bermata berlian ditaksir Rp 69,5 juta, gelang Rp 500 ribu dan Rp 31,16 juta, kalung liontin berlian Rp 14,63 juta, satu kalung rantai Rp 9,09 juta, dan dua liontin satu bukan emas Rp 5,33 juta.

Ada juga sepasang anting mutiara dan berlian Rp 4,36 juta, kalung dan gelang Rp 15,97 juta, dua cincin kawin berlian Rp 5,40 juta. Dengan demikian total perhiasan Rp 155,5 juta. "Metode penghitungan kita punya sistem pengujian emas. Ada alat uji. Begitu juga berlian. Untuk dua buah mata liontin jenis sirkon tidak bisa ditaksir," ujarnya.

Terkait Rolex, Polda Kalbar melakukan cek harga ke Toko Duta Arloji Pontianak. Dari dua jam Rolex itu, satu asli seharga Rp 24 juta, dan satunya lagi Rolex palsu seharga Rp 1-2 juta. Dengan demikian nilai perhiasan dan Rolex Rp 181,5 juta.

Maskapai Evaluasi

Menanggapi perbedaan nilai perhiasan ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Rudi Hartono, menegaskan adalah hak korban menyebut nilai kerugian mencapai miliaran rupiah saat melapor. "Dengan ini, kita akan periksa korban. Apa dan maksud tujuan melaporkan kehilangan hingga menyebut angka miliaran tersebut," tegas Rudi Hartono.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved