Pilwako Pontianak
KPU: Bakal Calon Harus Bebas Piutang
Kita sudah konsultasi dengan pengadilan tinggi, PT bisa mengeluarkan, dan pengalaman Pilgub 2012 ini.
Dua bakal calon perseorangan, Iwan Gunawan - Andreas Acui Simanjaya dan Zulkarnaen Siregar - Pariono, dan calon dari partai politik, Sutarmidji - Edy Rusdi Kamtono.
"Sampai dengan hari ini ada tiga bakal calon yang mendaftar, Iwan - Acui, Zulkarnaen - Pariono, dan Midji - Kamtono. Untuk pendaftaran hari ini, Midji - Kamtono memenuhi syarat minimal tujuh kursi atau 36.781 suara saha. Midji - Kamtono diusung lima partai total 18 kursi atau jumlah suara sah 77.972 suara sah, selanjutnya kita akan lakukan verifikasi," ujar Sujadi kepada Tribunpontianak.co.id, Senin..
Sementara untuk partai pendukung, lanjut Sujadi, dari 11 partai yang diserahkan oleh Midji - Kamtono, sebanyak 10 partai yang sementara berhasil terdata.
"Partai pendukung 10 partai, tapi ini belum final, karena masih akan kita rekap, dan kita minta ke Pak Midji untuk melengkapi. Dan partai ini tidak kita hitung, karena hanya pendukung bukan pengusung. Tapi kalau lengkap SK nya kita serahkan tanda terima, karena belum nanti kita serahkan," jelasnya.
Sujadi menjelaskan perihal surat terbebas dari pailit atau utang wajib diserahkan. Dimana seyogyanya Pengadilan Niaga yang menyerahkan surat tersebut. " Dan ini ada dua surat, bebas pailit dan utang. yang harus dipenuhi bakal calon, dan untuk Pak Sutarmidji akan kita koordinasi ke KPU Provinsi apakah boleh dalam satu surat, kalau tidak berarti harus membuat dua surat," paparnya.