Digital Public Service
Duh, e-KTP Kok Patah
Harus berapa lama lagi ya, waktu proses pembuatan e-KTP baru, pengganti e-KTP yang patah
Tayang:
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang warga Pontianak berharap ada pergantian e-KTP baru, pasalnya e- KTP yang lama, rusak, karena patah menjadi dua bagian.
"Harus berapa lama lagi ya, waktu proses pembuatan e-KTP baru, pengganti e-KTP yang patah," katanya kepada Tribunpontianak.co.id, belum lama ini.
Dihubungi terpisah, Kepala Disdukcapil Kota PontianakKhairil Anwar, mengatakan jika e-KTP-nya patah harus melapor terlebih dahulu dengan mendatangi Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di Kecamatan.
Setelah itu petugas di TPDK Kecamatan melakukan pengecekan terlebih dahulu dengan menggunakan card reader. Apakah chipnya masih terbaca atau mengalami kerusakan. Jika chip tersebut mengalami kerusakan maka harus dilakukan pergantian e-KTP.
"Adapun syarat untuk mengajukan permohonan yang bersangkutan cukup membawa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Untuk melakukan pergantian e-KTP tidak ditarik biaya apapun alias gratis," terangnya kepada Tribunpontianak.co.id.
Berita selengkapnya baca di edisi digital, Senin (13/5/2013)