Tempat Hiburan Malam di Kota Pontianak Mendadak Disidak, Ada Apa?

Manager Helen’s, Ahmad Rifaldi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan, khususnya terkait administrasi dan perizinan usaha.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadilla
SIDAK THM PONTIANAK - Kolase Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak, Rizal di Helen’s Jl Imam Bonjol, Pontianak, Senin 8 Juni 2026 (kiri). Manager Helen’s, Ahmad Rifaldi saat ditemui di Helen’s Jl Imam Bonjol, Pontianak, Senin 8 Juni 2026 (kanan). 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak, Rizal, menyampaikan bahwa kunjungan inspeksi mendadak (sidak) ke Helen’s merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) di Kota Pontianak.
  • Rizal menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus menjadi tindak lanjut koordinasi antara Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Outlet Helen's Night Mart Pontianak di Jalan Imam Bonjol, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak mendadak disidak Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak, pada Senin 8 Juni 2026.

Ada apa?

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak, Rizal, menyampaikan bahwa kunjungan inspeksi mendadak (sidak) ke Helen’s merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak.

Rizal menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas informasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus menjadi tindak lanjut koordinasi antara Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD.

"Tentu salah satu inilah yang namanya pengawasan. Begitu ada informasi yang berkembang, salah satu langkah yang dilakukan dari pemerintah kota kemudian dari DPRD Kota Pontianak kita melakukan kunjungan kerja ke Helen’s ini," ujarnya saat diwawancarai tribunpontianak.co.id, di Helen's Jl Imam Bonjol, Pontianak Selatan. 

Dalam kunjungan tersebut, pihaknya meninjau langsung kondisi di lapangan sekaligus memberikan arahan kepada manajemen Helen’s terkait penyesuaian perizinan.

"Bagaimana melihat situasi kondisi di Helen’s snack ini kemudian tentu berbagai arahan, masukan, saran kepada manajemen Helen’s untuk melakukan penyesuaian perizinan dan segera mengeksekusi proses perizinan itu yang sesuai dengan tata aturan yang ada," lanjutnya.

Komisi I DPRD Kota Pontianak Sidak THM, Tegaskan Larangan Anak di Bawah Umur

Rizal menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada sidak semata, melainkan akan berlanjut melalui pemantauan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Tentu tidak hari ini kita hanya melakukan pembinaan, pasti ada kita lakukan lagi dengan kawan-kawan PTSP, SatpolPP, Bapenda dari pihak eksekutif untuk melakukan pemantauan, progres bagaimana kesiapan mereka untuk mengeksekusi saran dan masukan dari kawan-kawan DPRD dari tadi, khususnya Komisi 1 dan Komisi 3 ya, saya rasa itu," jelasnya.

Rizal menyarankan agar pihak pengelola segera menindaklanjuti perbaikan perizinan sesuai standar operasional yang berlaku serta melibatkan berbagai elemen masyarakat.

"Saran kita segera eksekusi perbaikan perizinan PLBI-nya, sesuaikan dengan SOP yang ada, dimensi dengan tokoh-tokoh masyarakat di sini, ormas-ormas sehingga kegiatan ini taat dengan aturan. Ini menjadi barometer THM yang ada di Kota Pontianak, saya rasa," tambahnya.

Helen’s Janji Lengkapi Perizinan dan Evaluasi Operasional

Usai disidak, Manager Helen’s, Ahmad Rifaldi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan, khususnya terkait administrasi dan perizinan usaha.

"Jadi ke depannya kita tetap mengikuti aturan untuk semua administrasi tetap kita jalankan Terus untuk semuanya ke depannya kita tetap perbaikilah," ujarnya di Helen's TribunPontianak.co.id, Senin 8 Juni 2026.

Ahmad Rifaldi mengakui masih ada sejumlah hal yang perlu dievaluasi, terutama terkait pemahaman dan penyesuaian terhadap aturan perizinan yang berlaku.

Menurutnya, proses evaluasi akan dilakukan agar tidak terjadi kesalahan serupa di kemudian hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved