Digital Public Service

Masyarakat Berharap Tidak Persulit Pengambilan e-KTP

Kalau sudah hilang bagaimana lagi mau menggunakannya? Ya, harus diganti dengan yang baru

Tayang:
Penulis: Jamadin | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Facebookers Tribunpontianak meminta kepada pihak pemerintah tidak mempersulit pengambilan e-KTP yang KTP Siaknya hilang.

"Saya juga kehilangan KTP siak, dan untuk pengambilan e- KTP diperlukan surat keterangan dari kepolisian. Pembuatan surat kehilangan dari kepolisian tidak dipersulit. Pengambilan e- KTP juga tidak dipersulit, hanya menyerahkan surat keterangan dari kepolisian, setelah itu disahkan di kelurahan," kata  Ika Bilfaqih, Selasa (30/4/2013).

Sama halnya dengan Yohanes Satrio, katanya yang penting sudah ada surat keterangan kehilangan dari kepolisian masalah itu pasti bisa diatasi, karena barang yang hilang tentu tidak bisa digunakan, jalan lainnya adalah ganti baru.

"Kalau sudah hilang bagaimana lagi mau menggunakannya? Ya, harus diganti dengan yang baru," terangnya.

Berita selengkapnya baca di edisi digital, Rabu (1/5/2013).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved