Digital Publik Cervice

Ambil e-KTP Cukup Bawa Kartu Keluarga

Sebenarnya tidak perlu membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian,

Tayang:
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang warga Pontianak mengaku kehilangan KTP Siak. Sedangkan KTP Siak tersebut sebagai persyaratan atau menukarkan KTP Siak saat pengambilan  e-KTP.

"Saya sudah minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat pengantar RT dan photo copy KTP SIAK yang masih berlaku. Apakah dengan kelengkapan itu, saya sudah bisa mengambil e-KTP," katanya, kepada Tribunpontiank.co.id, belum lama ini.

Kabid Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Pontianak Wagino S Sos, mengatakan apabila yang bersangkutan sudah melakukan perekaman, tetapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hilang maka yang bersangkutan cukup membuat surat keterangan dari Kecamatan dimana yang bersangkutan berdomisili. 

"Sebenarnya tidak perlu membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian, yang bersangkutan cukup membawa photo copy Kartu Keluarga (KK)," terangnya kepada Tribunpontianak.co.id, belum lama ini.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved