Ahli Waris Dapat Santunan Rp 2 Juta
Masing-masing ahli waris korban mendapatkan santunan sebesar Rp. 2 juta
Tayang:
Penulis: Nasaruddin | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Klaim Kecelakaan Pengunjung Taman Wisata Palm Beach, yang terjadi pada 7 April di kawasan Taman Wisata Palm Beach sudah diserahkan. Pembayaran klaim kepada masing-masing ahli waris dilaksanakan di Kantor PT. Jasaraharja (Persero), Jl. Aliaanyang No. 23 A Singkawang, Selasa (16/4/2013)oleh Kepala Unit Pelayanan Jasaraharja Putera Denni Wahyudi di saksikan oleh Muhammad Nur K.
"Pengelola Taman Wisata Palm Beach, Kepala Sekolah SMPN 01 Singkawang dan beberapa keluarga korban yang meninggal dunia (Yoffi Theofilus, Christian Extrada dan Angely). Masing-masing ahli waris korban mendapatkan santunan sebesar Rp. 2 juta," ungkap Kepala Kantor Perwakilan PT. Jasaraharja (Persero) Singkawang, M Nur, Minggu (21/4/2013).
Taman Wisata Palm Beach merupakan salah satu mitra kerja sama yang telah menggunakan produk Asuransi Pelayanan Umum. Sinergi kerja sama tersebut melahirkan rasa aman kepada para pengunjung Taman Wisata Palm Beach karena Asuransi Pelayanan Umum memberikan perlindungan selama 24 jam kepada para pengungjung selama berada di kawasan wisata tersebut.