Digital Public Service

Pemerintah Keluarkan UMK Sebagai Acuan

Sedangkan bagi pekerja yang sudah di atas satu tahun, itu sudah harus dihitung berdasarkan standar hidup layak berkeluarga.

Penulis: M Arief Pramono | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua Korwil KSBSI Kalbar, Suherman mengatakan bahwa upah bagi pekerja di bawah satu tahun itu berbeda dengan upah pekerja yang sudah satu tahun ke atas. 

Bagi yang di bawah satu tahun, upahnya disesuaikan dengan standar hidup layak untuk lajang. Karena belum mencakup tunjangan-tunjangan.

Sedangkan bagi pekerja yang sudah di atas satu tahun, itu sudah harus dihitung berdasarkan standar hidup layak berkeluarga.

Sebagai acuannya, maka pemerintah daerah mengeluarkan aturan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Selengkapnya baca halaman 3 Edisi Pagi Koran Digital Tribun Pontianak, Kamis (21/3)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved