3 Narapidana Sintang Diusulkan Remisi Bebas
Tiga Napi yang mendapatkan kebebasan penuh merupakan napi kasus kesusilaan dengan masa hukuman 1,4 tahun
Tayang:
Editor:
Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Sintang kembali mengusulkan remisi khusus hari raya natal terhadap 50 napi dan tahanan LP Sintang, tiga orang diantaranya diusulkan bebas.
Sebanyak 50 orang yang terdiri dari Napi dan tahanan beragama Nasrani yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Sintang, telah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2012.
"Dari 50 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, 47 diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman dan sebanyak 3 orang diajukan bebas," kata Kasi Binapigiatja, John Efendi Purba kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (19/12/2012).
Menurutnya, Remisi Khusus I adalah pengurangan masa hukuman yang dapat diajukan untuk napi maupun tahanan setelah yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan.
Tiga Napi yang mendapatkan kebebasan penuh merupakan napi kasus kesusilaan dengan masa hukuman 1,4 tahun, napi kasus pencurian dengan masa hukuman 1,2 tahun dan napi kasus pemerasan dengan masa hukuman 9 bulan.
"Mudah-mudahan usulan remisi yang kita sampaikan itu semuanya dapat dikabulkan," katanya.