Sengketa Pilgub Kalbar
MK Tolak Gugatan Dua Cagub
pemenang Pilkada Kalbar dan Pilwako Singkawang yakni pasangan Cagub dan Cawagub Cornelis-Cristiandy serta Awang Ishak-Abdul Muthalib dinyatakan sah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan kedua pasangan cagub dan cawagub tersebut secara keseluruhan. Dalam situs resmi mahkamahkonstitusi.go.id menyatakan, pembacaan putusan dua gugatan tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, dimpin oleh Hakim MK asal Kalbar Akil Mohtar.
Selain menolak gugatan hasil Pilkada Kalimantan Barat, MK juga menolak gugatan pasangan Hasan Karman-Ahyadi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang.
Dengan keputusan tersebut maka pemenang Pilkada Kalbar dan Pilwako Singkawang yakni pasangan Cagub dan Cawagub Cornelis-Cristiandy serta Awang Ishak-Abdul Muthalib dinyatakan sah.
Berikut data lengkap yang dihimpun Tribunpontianak.co.id, dari situs resmi MK. Nomor Perkara : 69/PHPU.D-X/2012, Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Singkawang Tahun 2012 Amar Putusan : Ditolak
Nomor Perkara : 70/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012, Amar Putusan : Ditolak
Nomor Perkara : 68/PHPU.D-X/2012, Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012 Amar Putusan : Ditolak
Sumber: MK