Penyelundup Paruh Enggang Gading Tersangka

Saat ini kasus penyeludupan paruh burung Enggang Gading ditangani penyidik PPNS SPORC Kalbar.

Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Penyelundup Paruh Enggang Gading Tersangka
NET
Paruh Eenggang yang berhasil di gagalkan oleh BKSD yang akan di selundupkan ke luar negeri, Jumat (10/8/2012).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Dua Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Cina (RRC) yaitu ZXM (39) asal Jiang Kou Zeng dan SXY (39) ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan jajaran Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Keduanya kedapatan membawa dan mencoba menyeludupkan 96 paruh burung Enggang Gading yang menjadi maskot Kalbar saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Pontianak.

Menurut Komandan SPORC Brgade Bekantai BKSDA Kalbar, David Muhammad dihubungi Sabtu (11/8/2012) kedua tersangka sudah dijebloskan ke Rutan pada Sabtu pagi dan keduanya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringan serta sendikat perdagangan dan penyeludupan bagian tubuh hewan yang dilindungi dan langka tersebut.

"SXY dan ZJM warga RRC tersebut sudah kita titipkan di Rutan dan keduanya kita masih kembangkan untuk menyelidiki asal paruh burung tersebut yang diduga akan diseludupkan keluar Indonesia," ungkapnya kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (11/8/2012).

Saat ini kasus penyeludupan paruh burung Enggang Gading ditangani penyidik PPNS SPORC Kalbar.

Berita selengkapnya, baca di edisi cetak, Minggu (12/8/2012).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved