Perpanjang SIM C Hanya Rp 75 Ribu

Memang saat ini dijelaskanya, masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan seperti calo dan sebagainya

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasi SIM DitLantas Polda Kalimantan Barat AKP Dwi Hartono SIK mengatakan, biaya perpanjangan SIM C berdasarkan PP No 50 tahun 2010 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP)  Rp 75 ribu. Dengan melengkapi persyaratan KTP, SIM yang ingin diperpanjang dan melampirkan pula surat keterangan kesehatan dari dokter (SKD).

"SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang habis masa berlakunya belum sampai satu tahun, apabila sudah lebih dari satu tahun maka SIM tidak bisa diperpanjang dan harus membuat SIM baru. Apabila untuk perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp 150 ribu tentunya ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan masyarakat berhak menolak," katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (16/5/2012).

Memang saat ini dijelaskanya, masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan seperti calo dan sebagainya, calo ini pun tidak hanya terjadi di dalam masyarakat, akan tetapi juga ada oknum dari internal kepolisian.

"Oleh sebab itu masyarakat kita minta jangan mau membayar melebihi dari peraturan yang ada, jika masyarakat mau artinya kesalahan tidak hanya datang dari satu sisi. Tetapi juga masyarakat yang memberikan peluang kepada petugas untuk melakukan penyelewengan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved