Pendemo Geram Perusahaan Cemari Sungai

Lalu di Desa Gema, evaluasi amdal PT Harita karena mencemari Sungai Labai. Lalu ada tiga tanggul rawan jebol

Tayang:
Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perwakilan masyarakat dari Kecamatan Simpang Dua dan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Antonius Joko, meminta Pansus RTRW P untuk mencabut ijin konsesi PT Mahkota Rimba Utama.

"Lalu di Desa Gema, evaluasi amdal PT Harita karena mencemari Sungai Labai. Lalu  ada tiga tanggul rawan jebol. Tepati janji sosialisasi masyarakat setempat berupa pendidikan," kata Joko.

Selanjutnya, di Desa Labai Hilir, ijin konsesi Hutan Tanaman Industri PT DTK (Daya Tani Kalbar) dicabut. Karena tidak melakukan sosialisasi,  serta menolak masuknya perkebunan HTI PT Asia Tani Perkasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved