73 Kasus BBM Ditangani Polda

Yang terutama BBM subsidi yang dibeli dari SPBU, kemudian ditimbun dan diangkut lalu dijual ke industri

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan jajaran berkomitmen untuk menertibkan Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang diduga diselewengkan. Terutama yang mengangkut dan menimbun tanpa dokumen yang sah.

"Polda Kalbar dan jajarannya komitmen untuk menertibkan BBM ilegal yang akan dijual ke industri. Yang terutama BBM subsidi yang dibeli dari SPBU, kemudian ditimbun dan diangkut lalu dijual ke industri," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar, Jumat (27/4/2012), di kantornya.

Sampai dengan tanggal 27 April 2012, Ditreskrimsus Polda Kalbar dan jajaran menangani 73 kasus dengan 81 tersangka. Sejumlah 44,847 ton Bensin, 228,36 ton Solar, dan 27,84 ton minyak tanah berhasil diamankan.

"Sementara untuk media pengangkutnya, diantaranya, mobil truk 14 unit, pick up 9 unit, mini bus 10 unit, mobil tangki 9 unit, 594 drum, 475 jerigen, 3 unit kapal, 1 unit dump truk, 1 unit motor bandung, dan 2 unit tangki besi rakitan, diamankan," tutur Mukson Munandar.

Total sebanyak 81 tersangka diamankan dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Ditegaskan Mukson, Polda akan terus menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana penyimpangan BBM bersubsidi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved