Rakor Kasat Pol PP Bahas Eselon

Sebab menurut PP Nomor 6 Tahun 2010, Kasat Pol PP di kabupaten/kota itu seharusnya mempunyai pangkat golongan II.b.

Tayang:
Penulis: M Arief Pramono | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Satpol PP Kabupaten/kota se-Kalbar menggelar rapat koordinasi (rakor) di Hotel Kapuas Palace, Rabu (18/4/2012). Rakor ini membahas peran Satpol PP untuk penguatan dan kelancaran tugas kepala daerah.

Selain dari unsur Satpol PP, rakor tersebut juga diikuti bagian hukum, bagian organisasi dan tatalaksana, dan BKD kabupaten/kota se-Kalbar. "Rakor ini sekaligus untuk mensinergikan unsur- unsur tersebut," kata Karyadi, juru bicara Kasat Pol PP Kabupaten/Kota se-Kalbar, Rabu.

Melalui rakor itu, kata Karyadi, dibahas juga eselonering Kasat Pol PP kabupaten/kota. Sebab menurut PP Nomor 6 Tahun 2010, Kasat Pol PP di kabupaten/kota itu seharusnya mempunyai pangkat golongan II.b.

Karyadi menjelaskan, dari 14 kabupaten/kota di Kalbar, baru Kota Pontianak dan Melawi yang mengimplementasikan PP Nomor 6 Tahun 2010 itu. "Kasat Pol PP yang lain, golongannya masih III.a," ungkap Karyadi.

Oleh sebab itu, di antara keputusan rakor adalah mengharapkan semua kabupaten/kota segera mengimplementasikan PP Nomor 6 Tahun 2010 itu. "Surat dari Kemendagri dan Gubernur Kalbar juga sudah ada. Isinya agar bupati/walikota merubah eselonering Kasat Pol PP di daerahnya," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved