Rakor Kasat Pol PP Bahas Eselon
Sebab menurut PP Nomor 6 Tahun 2010, Kasat Pol PP di kabupaten/kota itu seharusnya mempunyai pangkat golongan II.b.
Penulis: M Arief Pramono | Editor: Jamadin
Selain dari unsur Satpol PP, rakor tersebut juga diikuti bagian hukum, bagian organisasi dan tatalaksana, dan BKD kabupaten/kota se-Kalbar. "Rakor ini sekaligus untuk mensinergikan unsur- unsur tersebut," kata Karyadi, juru bicara Kasat Pol PP Kabupaten/Kota se-Kalbar, Rabu.
Melalui rakor itu, kata Karyadi, dibahas juga eselonering Kasat Pol PP kabupaten/kota. Sebab menurut PP Nomor 6 Tahun 2010, Kasat Pol PP di kabupaten/kota itu seharusnya mempunyai pangkat golongan II.b.
Karyadi menjelaskan, dari 14 kabupaten/kota di Kalbar, baru Kota Pontianak dan Melawi yang mengimplementasikan PP Nomor 6 Tahun 2010 itu. "Kasat Pol PP yang lain, golongannya masih III.a," ungkap Karyadi.
Oleh sebab itu, di antara keputusan rakor adalah mengharapkan semua kabupaten/kota segera mengimplementasikan PP Nomor 6 Tahun 2010 itu. "Surat dari Kemendagri dan Gubernur Kalbar juga sudah ada. Isinya agar bupati/walikota merubah eselonering Kasat Pol PP di daerahnya," tandasnya.