Anggaran BBM Rp 2 Juta Per Bulan

Bila ini merupakan ketentuan dan berlaku secara nasional, siap atau tidak siap kita harus tetap melaksanakan.

Tayang:
Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -  Adanya rencana pelarangan dari Menteri ESDM tentang mobil dinas dilarang menggunakan bensin atau premium, Wali kota Singkawang, Hasan Karman siap mematuhi aturan tersebut.

"Bila ini merupakan ketentuan dan berlaku secara nasional, siap atau tidak siap kita harus tetap melaksanakan. Kita tidak menganggarkan kenaikan BBM ini dalam APBD 2012, jadi akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2012 sebagai penyesuaian," kata HK kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (17/4/2012).

Dijelaskannya, APBD-P ini selalu dilakukan setiap tahun sebagai penyesuaian atas APBD tahun berjalan yang nilai harus disesuaikan kembali sebelum berakhir tahun anggaran.

Di akuinya, selama ini Pemkot menggunakan premium untuk penghematan anggaran. Namun, bila premium habis, biasanya akan diisi dengan Pertamax. Jika ketentuan mengharuskan pejabat harus menggunakan Pertamax, Pemkot Singkawang akan mematuhinya.

"Anggaran untuk BBM sekitar Rp 2 juta per bulan," tandansya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved