Kantor BNNK Pontianak Diresmikan

Angka menunjukan 2,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia penyalahgunaan Narkoba dilakukan usia 10-59 tahun.

Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Kantor BNNK Pontianak Diresmikan
ISTIMEWA
Ilustrasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  -  Inspektur Utama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI,  Irjen Pol Drs Hertian A Yunus mengingatkan kepada seluruh jajaran BNN yang ada di Kalbar maupun Kota Pontianak untuk melakukan penanganan pemberantasan pencegahan penyalahgunaan Narkotika yang masuk ke wilayah Kalbar. 

Menurutnya saat ini bandar maupun pengedar Narkotika sudah membaca dan memanfaatkan kelengahan dari para petugas dan masuknya narkotika melalui pintu masuk dari luar negeri dengan tujuan ke wilayah Kalbar. 

"Pencegahan Narkoba tidak hanya tugas dari kepolisian saja dan ada beacukai juga yang harus bergerak termasuk seluruh komponen untuk mencegah masuk dari luar negeri," kata Hertian saat peresmian kantor BNN Kota Pontianak, Selasa (10/4/2012).  

Kerawanan penyalahgunaan gelap Narkotika akibat berbagai faktor sehingga dengan mengkesampingkan kelemahan diharapkan mampu menyatukan kopenen masyarakat mewujudkan Indonsia bebas Narkoba 2015. 

"Angka menunjukan  2,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia penyalahgunaan Narkoba dilakukan usia 10-59 tahun. Angka tersebut dari proyeksi meskipun dari tahun ketahun telah menujukan penurunan namun ancaman dapat saja meningkat," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved