Diduga Aniaya Pacar
Polda Kalbar Proses Bribtu AS
Tinggi rendahnya hukuman, kata Mukson, tergantung dari jenis perbuatan yang bisa dibuktikan.
Tayang:
Penulis: M Arief Pramono | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar memastikan memproses laporan warga ke Propam Polda Kalbar, yang melaporkan Bribtu AS, dengan tuduhan dugaan penganiayaan.
"Sekarang masih tahap pemerinksaan. Nanti semua saksi-saksinya kita periksa. Terperiksanya juga akan kita panggil," katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (6/3/2012).
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, perkara itu bisa disidangkan oleh Polda Kalbar atau Polres tempat oknum tersebut bertugas.
"Sanksinya nanti bisa berupa hukuman disiplin, pidana, maupun kode etik," ujarnya.
Tinggi rendahnya hukuman, kata Mukson, tergantung dari jenis perbuatan yang bisa dibuktikan.
"Nanti akan dilihat tingkat pebuatannya. Kalau berat, bisa kena tiga-tiganya (disiplin, pidana, kode etik) sekaligus," tandasnya.