Hanya Kalbar dan NTT Langgar UUD

Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen di APBD TA 2012.

Tayang:
Editor: Hasyim Ashari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dewan Pendidikan Provinsi Kalbar mendesak Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen di APBD TA 2012 sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Hal ini tertuang dalam rekomendasi Dewan Pendidikan No 392/DPPKB/RK/2011. Ketua Dewan Pendidikan, Drs H Salekan Marli, mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kalbar memiliki visi misi dan program mewujudkan Kalbar cerdas.

Ironisnya lagi berdasarkan kondisi riil di lapangan baik di pedalaman dan perbatasan banyak akreditasi sekolah hanya rata-rata C.

"Bahkan ada yang statusnya tidak terakreditasi (TT). Angka kelulusan ujian nasional (UN) berada diurutan ke 28. Maka dari itu kami berdasarkan fungsi pengawasan, pendukung, arahan, dan mediasi,  dimana alokasi APBD 2012 yang hanya 3,7 persen atau sebesar 3,7 persen secara komposif dinas/lembaga wajib, digarisbawahi, di tingkatkan dengan melakukan penghematan di sektor lain," ujar Salekan

Dan tak kalah penting, adanya alokasi anggaran untuk aspek penyelenggaraan khususnya pedalaman dan perbatasan sehingga akreditasi, rata-rata kelulusan, dan IPM Kalbar meningkat.

"Dalam menentukan kebijakan pembangunan pendidikan di Kalbar perlu adanya penganggaran grand design pendidikan Kalbar secara khusus," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved