Pengurusan Sertifikat Tanah Kini Serba Digital, Begini Cara Urus Lewat Sentuh Tanahku

Pengurusan administrasi pertanahan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Sentuh Tanahku
APLIKASI - Aplikasi sentuh tanahku dalam urusan pembuatan dan pengajuan setifikat tana. Memiliki banyak fitur yang dapat memudahkan dalam urusan pengurusan tanah 
Ringkasan Berita:
  • Salah satu layanan yang bisa diakses masyarakat adalah pengajuan pembuatan sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan layanan resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
  • Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi terkait pertanahan, mulai dari proses pengajuan sertifikat, lokasi kantor pertanahan, biaya layanan, hingga status tanah secara transparan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pengurusan administrasi pertanahan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi.

Salah satu layanan yang bisa diakses masyarakat adalah pengajuan pembuatan sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan layanan resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi terkait pertanahan, mulai dari proses pengajuan sertifikat, lokasi kantor pertanahan, biaya layanan, hingga status tanah secara transparan.

Selain itu, aplikasi ini juga memudahkan masyarakat dalam menentukan jadwal dan waktu kedatangan ke Kantor ATR/BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen persyaratan.

Dengan layanan digital tersebut, proses pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih praktis, transparan, dan mudah dipantau secara berkala.

Baca juga: Aplikasi BRImo Sempat Gangguan Siang Ini, Pengguna Keluhkan Gagal Transaksi

Cara Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

1. Unduh Aplikasi

Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat langsung membuat akun baru.

2. Membuat Akun

Isi formulir pendaftaran dengan membuat username dan kata sandi.

Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima notifikasi melalui email.

Buka email tersebut lalu klik tautan aktivasi akun agar akun dapat digunakan. Setelah aktif, login menggunakan username dan password yang telah dibuat.

3. Verifikasi Akun

Setelah masuk ke halaman utama aplikasi, lakukan verifikasi akun agar seluruh fitur dapat digunakan secara maksimal.

Klik menu “Verifikasi Akun Sekarang”, kemudian pilih jenis identitas yang akan digunakan, seperti:

  • e-KTP
  • Paspor/KITAS
  • Jika menggunakan e-KTP, unggah foto KTP sesuai ketentuan yang tersedia di aplikasi.

Setelah akun berhasil diverifikasi, pengguna dapat mengunggah data sertifikat tanah dan mengakses berbagai fitur lainnya.

Cara Mengajukan Sertifikat Tanah

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dan pastikan akun sudah terverifikasi.
  2. Buka aplikasi Sentuh Tanahku.
  3. Pilih menu Layanan Loketku.
  4. Login ke layanan Loketku.
  5. Pilih kantor pertanahan terdekat sesuai wilayah masing-masing.
  6. Pilih kategori layanan pertanahan.
  7. Masuk ke menu Pelayanan Pendaftaran Pertama Kali.
  8. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  9. Periksa kembali data dan dokumen yang diunggah.
  10. Setelah lengkap, kirim pengajuan.

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

  1. Tunggu proses validasi dari kantor pertanahan.
  2. Setelah validasi selesai, pengguna akan menerima notifikasi email.
  3. Pilih jadwal kedatangan ke kantor pertanahan sesuai waktu yang tersedia.
  4. Datang ke kantor pertanahan dengan membawa dokumen asli sesuai persyaratan.
  5. Setelah proses administrasi selesai, pengguna tinggal menunggu sertifikat tanah diterbitkan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved