Ramadhan 2026
Apa Saja Yang Membatalkan Puasa Ramadhan ? Ketahui Perkara Membatalkan dan Harus Bayar Kafarat
Bulan Ramadhan 1447 Hijriyah telah tiba, diwajibkan kepada seluruh umat Muslim melaksanakan ibadah puasa.
Ringkasan Berita:
- Dalam menjalankan ibadah puasa ada tata cara yang perlu dipenuhi agar ibadah puasa yang dijalankan berjalan sempurna.
- Untuk itu, ada syarat dan rukun sah dalam berpuasa, baik itu puasa wajib dan puasa sunnah.
- Setiap muslim yang menjalankan ibada puasa, harus mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan Ramadhan 1447 Hijriyah telah tiba, diwajibkan kepada seluruh umat Muslim melaksanakan ibadah puasa.
Dalam menjalankan ibadah puasa ada tata cara yang perlu dipenuhi agar ibadah puasa yang dijalankan berjalan sempurna.
Untuk itu, ada syarat dan rukun sah dalam berpuasa, baik itu puasa wajib dan puasa sunnah.
Setiap muslim yang menjalankan ibada puasa, harus mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Benarkah Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Ada 6 Perkara Yang Dapat Membatalkan Puasa
1. Sengaja Berniat Membatalkan Puasa
Hati-hati dengan ucapan dan niat dalam hati.
Jika berpuasa, dan terlintas dengan kuat niat untuk membatalkan puasa dan terucap, maka puasa yang dijalankan akan dihukumi batal.
Meskipun saat mengucapkan membatalkan puasa itu tidak dalam keadaan makan atau sedang minum sekalipun.
Batal dalam artinya tidak mendapatkan pahala puasa, sedangkan puasanya tetap bisa diselesaikan untuk menuntaskan kewajiban.
Sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang berbunyi:
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya:
“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR Bukhari)
Terkati hadist ini, bnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”
2. Sengaja Makan dan Minum
Satu dari aktivitas penting dalam berpuasa adalah menahan lapar dan haus.
Jika hal itu tak terpenuhi lantaran orang yang sedang berpuasa memilih untuk makan dan minum dalam masa puasa, maka puasa yang dijalaninya praktis batal.
Hal ini sejalan dengan keterangan dalam Alquran QS Al Baqarah : 187 yang berbunyi:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
3. Sengaja Muntah
Sengaja muntah saat sedang puasa juga akan menyebabkan puasa yang ddijalani menjadi batal.
Hal ini sesuai dengan keterangan hadist Rasulullah SAW Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Artinya:
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.” (HR Abu Daud)
4. Mengeluarkan Sperma dengan Sengaja
Mengeluarkan sperma atau air mani dengan sengaja bisa jadi sebab lain hal-hal yang membatalkan Puasa.
Seperti melakukan aktivitas onani yang berujung keluarnya air mani.
Atau bercumbu dengan istri dan kemudian tanpa sengaja sperma keluar meski tak berhubungan intim juga bisa menjadi situasiyang membatalkan puasa dari kategori satu ini.
Hal ini sebagaimana keterangan dalam hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
Artinya:
“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku” (HR Bukhari)
5. Haid dan Nifas
Haid atau datang bulan bagi kaum perempuan serta melahirka atau nifas, menjadi kondisi lain yang ada dalam daftar hal-hal yang membatalkan puasa.
Dalam sebuah keterangan dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »
Artinya:
“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?”
Para wanita menjawab, “Betul.” lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita." (HR Bukhari)
6. Berhubungan Intim Suami Istri di Siang Hari
Hal ini menjadi perkara penting. Sebab tak hanya masuk daftar hal-hal yang membatalkan puasa .
Tapi juga menyebabkan kafaroh alias denda hukuman bagi pelakunya.
Yakni dengan kewajiban atau keharusan membayar kafarat .
Dengan bentuk hukuman atau kafaroh berupa membebaskan atau memerdekakan budak Muslim.
Atau jika tidak mampu membayarnya dengan puasa dua bulan berturut-turut.
Atau jika masih tidak mampu juga dengan kafaroh berupa memberikan makan kepada 60 orang miskin dengan masing-masing orang sekurangnya mendapatkan sekitar 0,7 Kg makanan pokok (satu mud)
Bagi pembaca Tribunpontianak, terus nantikan informasi seputar puasa di portal Tribunpontianak.co.id
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa
pekerja yang bisa membatalkan puasa
apakah sebar hoax membatalkan puasa
apakah Onani membatalkan puasaT
Mandi Wajib Tidak Membatalkan Puasa
Hal membatalkan puasa
onani batalkan puasa
Apakah pacaran membatalkan Puasa
membatalkan puasa pada waktu berbuka
5 hal yang membatalkan Puasa
Apakah Mengupil Membatalkan Puasa
Ngupil Apakah Membatalkan puasa?
apakah pacaran membatalkan puasa
hukum yang membatalkan puasa
Ramadan 2026
Ramadan 1447H
Meaningful
Ramadhan
Evergreen
| Tabligh Akbar Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang, Sekda Ajak Warga Perkuat Persatuan |
|
|---|
| Merakyat di Bulan Ramadan, Bupati Ketapang Alexander Wilyo Duduk Melingkar Bersama Warga |
|
|---|
| IWO Landak dan HPI POU Bagi Sembako ke Kaum Dhuafa di Masjid Ismahayana |
|
|---|
| Waspada! 10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Mengurangi Pahala Puasa Ramadhan |
|
|---|
| Lengkap! Niat Zakat Fitrah Sekeluarga Langsung atau Untuk Diri Sendiri hingga Anak Sesuai Pilihan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Beda-Penetapan-Awal-Ramadhan-2026-versi-Pemerintah-Muhammadiyah-Mulai-Puasa-18-Februari.jpg)