Mudah dan Praktis, Bayar Pajak Kendaraan Orang Lain Secara Online Tak Perlu Balik Nama

Pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah bisa dilakukan secara online.

Tayang:
Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/arsip
ILUSTRASI - Bayara pajak kendaraan secara online, tak perlu balik nama untuk yang satu KK. 
Ringkasan Berita:
  • Masyarakat kini tidak perlu khawatir untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
  • Bahkan saat ini bayar pajak kendaraan atas nama orang lain juga sudah bisa dilakukan.
  • Seluruh proses pembayarannya bisa dilakukan secara online hingga proses pengesahan STNK tahunan .

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah bisa dilakukan secara online.

Masyarakat kini tidak perlu khawatir untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

Bahkan saat ini bayar pajak kendaraan atas nama orang lain juga sudah bisa dilakukan.

Seluruh proses pembayarannya bisa dilakukan secara online hingga proses pengesahan STNK tahunan .

Namun tentu ada ketentuannya jika bayar pajak kendaraan atas nama orang lain.

Pemilik kendaraan masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

AKBP Prianggo Malau, mengungkapkan, pembayaran pajak orang lain bisa dilakukan tapi masih dalam satu KK.

Bayar pajak kendaraan orang lain atau pengesahan STNK 1 Tahunan dalam satu KK dapat dilakukan secara online.

Baca juga: Aplikasi Viral Edit Foto dan Video dengan Fitur Dapat Membuka Baju hingga Orang Tampil Vulgar

"Pakai Aplikasi SIGNAL,” ucapnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng.

Cara Bayar Pajak Satu KK

Dokum yang Disiapkan :

  1. Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
  2. Nama pemilik kendaraan
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. e-KTP
  5. Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
  6. Email yang aktif

Pakai Aplikasi SIGNAL

  1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui App Store atau Play Store.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih “Daftar di sini”.
  3. Isi data pribadi: NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi.
  4. Unggah foto KTP.
  5. Lakukan verifikasi wajah.
  6. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  7. Lakukan verifikasi email dengan mengeklik tautan yang dikirim ke inbox.
  8. Setelah aktif, masuk kembali ke aplikasi dengan klik “Masuk/Daftar”.
  9. Masukkan nomor ponsel dan kata sandi, lalu pilih menu layanan yang diperlukan.
  10. Selanjutnya, cara pengesahan STNK atas nama orang lain secara online di aplikasi SIGNAL:
  11. Pilih tombol simbol tambah untuk memasukkan data kendaraan.

Isi Data Kendaraan

  1. Nama pemilik kendaraan (sesuai STNK).
  2. Jika kendaraan milik keluarga satu KK, pilih opsi yang tersedia.
  3. Masukkan NRKB (nomor polisi).
  4. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka.
  5. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP.
  6. Klik “Lanjut”, lalu akan muncul notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
  7. Lakukan konfirmasi data dan pilih alamat pengiriman.

Pengiriman e-TBPKP:

  1. Tentukan pilihan untuk pengiriman e-TBPKP via Pos, atau cetak mandiri.
  2. Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”.
  3. Pilih “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran.
  4. Pilih salah satu bank (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
  5. Klik “Lanjut”, kemudian ikuti instruksi pembayaran yang muncul.
  6. Setelah pembayaran berhasil, selesaikan transaksi melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau teller bank.
  7. Perlu dicatat, pengesahan STNK online hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan ganti pelat lima tahunan.

Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Bayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain Bisa Online, Ini Syaratnya

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved