Cara dan Syarat Dapat Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025, Hapus Iuran 24 Bulan

Pemerintah siap melaksanakan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan kepada seluruh masyarakat

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google / Arsip
ILUSTRASI - Pengapusahan tunggakan BPJS Kesehatan selama 24 bulan bagi peserta mandiri. Cek cara registrasi ulang. 

Peserta yang termasuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga dapat memperoleh program ini dengan syarat telah terverifikasi oleh Pemda. 

4. Termasuk dalam DTSEN

Peserta harus terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan program tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. 

5. Tunggakan tidak lebih dari dua tahun

Program pemutihan ini hanya menghapus tunggakan iuran selama dua tahun atau 24 bulan, sehingga apabila tunggakan peserta lebih dari ketentuan yang berlaku maka sisanya akan ditanggung oleh peserta itu sendiri.

Jadwal Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 diperkirakan akan berlangsung pada bulan November 2025 ini.

Pemerintah telah mempersiapkan anggaran khusus hingga Rp20 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut.

Untuk itu, seluruh peserta mandiri dapat melakukan pengecekan secara mandiri terkait tunggakannya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved