TAG
PP No 44 Tahun 2020 Tentang Gaji 13
-
Jika menilik isi PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji 13, maka akan dicairkan mulai Senin hari ini, 10 Agustus 2020.
Senin, 10 Agustus 2020
-
Presiden Jokowi telah menandatangani PP No 44 tahun 2020 yang mengatur pemberian gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pegawai non-PNS.
Minggu, 9 Agustus 2020
-
Selain itu juga diberikan pada penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.
Sabtu, 8 Agustus 2020
-
Di dalam Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dijelaskan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada
Sabtu, 8 Agustus 2020