TAG
jasad dalam karung di pontianak
-
Kepada petugas, IF mengaku cemburu kepada anak tirinya karena suami dirasanya lebih sayang pada korban dibanding dirinya dan anak yang baru dilahirkan
Sabtu, 24 Agustus 2024
-
Tiwi, ibu kandung korban saat ditemui pada pra-rekonstruksi, Sabtu 24 Agustus 2024 mengatakan bahwa tersangka telah memiliki kebencian terhadap Nizam
Sabtu, 24 Agustus 2024
-
Pada pra-rekonstruksi ini, dilakukan adegan sejak kejadian, Senin 19 Agustus, hingga kamis 22 Agustus malam saat jasad korban ditemukan.
Sabtu, 24 Agustus 2024
-
Untuk tersangka bisa dijerat ancaman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 78 C, UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014
Sabtu, 24 Agustus 2024
-
Saat pelapor menarik kaki kecil tersebut dan benar adanya bahwa kaki itu adalah kaki anak kandungnya yang dinyatakan hilang diculik.
Jumat, 23 Agustus 2024
-
Selama dua tahun bersama Ayah dan ibu tirinya, ia mengatakan Nizam tidak pernah mengadu hal-hal buruk yang terjadi pada dirinya.
Jumat, 23 Agustus 2024
-
Saat ini terduga pelaku yang tidak lain adalah ibu tiri korban sudah diamankan Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jumat, 23 Agustus 2024